Ketua GNI Sumut Soroti Larangan Merekam di Pengadilan Negeri Sei Rampah: “Harusnya Era Digital Ini Jadi Wadah Keterbukaan Informasi Publik”
Medan, 7 Oktober 2025 — Ketua Generasi Negarawan Indonesia (GNI) Sumatera Utara, Mas’ud Silalahi, angkat bicara terkait adanya larangan merekam atau mengambil gambar saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat disayangkan, terutama di tengah era digital dan keterbukaan informasi publik seperti saat ini.
Larangan tersebut tertulis jelas dalam Tata Tertib Persidangan yang dipasang di lingkungan pengadilan, yang melarang masyarakat, termasuk wartawan, untuk merekam jalannya persidangan. Padahal, di sejumlah pengadilan besar seperti Jakarta, publik bahkan dapat menyaksikan jalannya sidang secara langsung (live streaming) — sebuah langkah yang dinilai mencerminkan transparansi dan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.
“Kami sangat menyayangkan larangan merekam di ruang sidang ini. Di era digital sekarang, publik memiliki hak untuk mengetahui proses hukum yang sedang berjalan. Ini bukan soal sensasi, tapi soal hak informasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujar Mas’ud Silalahi, Ketua DPW GNI Sumut, saat diwawancarai di Medan, Selasa (7/10/2025).
Mas’ud menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap lembaga negara termasuk lembaga peradilan wajib memberikan akses informasi kepada publik, terutama terkait proses hukum yang berdampak pada masyarakat luas.
“UU KIP mengamanatkan agar semua badan publik membuka akses informasi seluas-luasnya, kecuali yang secara tegas dinyatakan tertutup. Persidangan itu bukan rahasia negara — justru harus menjadi contoh keterbukaan,” tambahnya.
GNI Sumut menilai bahwa larangan merekam sidang tanpa alasan yang jelas justru menimbulkan kesan tertutup dan dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. Mas’ud juga mengingatkan bahwa di beberapa pengadilan, terutama di ibu kota, sistem transparansi digital seperti live streaming atau dokumentasi terbuka telah berhasil meningkatkan partisipasi publik dan menekan potensi manipulasi informasi.
“Kalau di Jakarta ( Pusat) saja bisa disiarkan langsung, kenapa di daerah malah dilarang? Ini harus jadi bahan evaluasi Mahkamah Agung dan Kemenkumham. Jangan sampai aturan tata tertib malah bertentangan dengan semangat keterbukaan publik,” tegasnya.
Lebih jauh, Mas’ud menyerukan agar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial melakukan pembenahan regulasi teknis di seluruh pengadilan negeri, khususnya terkait kebijakan media dan dokumentasi.
“Kita ingin hukum berjalan dengan jujur dan transparan. Membuka akses informasi bukan ancaman bagi pengadilan, melainkan bentuk tanggung jawab moral terhadap rakyat yang ingin tahu bagaimana hukum ditegakkan,” ujarnya menutup pernyataan.
GNI Sumut akan terus mendorong agar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan hak masyarakat atas informasi publik benar-benar dijalankan di semua lini lembaga peradilan, sesuai amanat UU KIP, UUD 1945 Pasal 28F, serta semangat Reformasi Hukum Nasional.
(TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar