Medan, 27 Juni 2025 —
Seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia dari jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Aiptu Rudi Hartono, menjadi sorotan publik setelah terungkap melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang pengendara sepeda motor wanita. Kejadian ini berlangsung di kawasan Jalan Palang Merah, Medan, pada Rabu pagi, 25 Juni 2025.
Insiden ini menjadi viral di media sosial setelah rekaman dan kesaksian pengendara menyebar, menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prosedur oleh petugas kepolisian saat menindak pelanggaran lalu lintas.
Kronologi Singkat
Pengendara wanita yang mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 4388 AIK diketahui melanggar lalu lintas dengan melawan arus. Aiptu Rudi Hartono yang saat itu bertugas sebagai anggota Unit Patwal Satlantas Polrestabes Medan menghentikan kendaraan tersebut.
Alih-alih melakukan penindakan sesuai prosedur melalui pemberian surat tilang resmi, Aiptu Rudi justru meminta uang tunai sebesar Rp 100.000 dari pengendara tanpa memberikan bukti tilang atau tanda terima.
Belakangan, dalam pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan, Aiptu Rudi mengakui perbuatannya. Ia menyatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk membeli sarapan, makan, dan minuman pada hari itu.
Pernyataan Resmi dan Permintaan Maaf
Dalam permintaan maafnya yang disampaikan secara terbuka kepada publik, Aiptu Rudi mengakui kesalahannya dan menyebut bahwa dirinya khilaf. Ia juga meminta maaf kepada korban dan institusi Polri atas tindakan yang tidak mencerminkan nilai-nilai profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum.
“Saya mengakui perbuatan saya salah dan saya sangat menyesalinya. Saya khilaf. Kepada masyarakat, terutama pengendara yang saya mintai uang, saya minta maaf sebesar-besarnya,” ujar Aiptu Rudi dalam pernyataan tertulisnya.
Langkah Penegakan Disiplin
Kepala Polrestabes Medan melalui Kasi Propam menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan indisipliner dan pungli dari siapapun anggotanya.
“Kami menindaklanjuti laporan ini secara serius. Polri berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan publik. Anggota yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas perwakilan Propam Polrestabes Medan.
Reaksi Publik dan Seruan Transparansi
Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat sipil dan pengamat kepolisian, yang menilai bahwa peristiwa seperti ini menunjukkan bahwa praktik pungli masih menjadi masalah sistemik dalam penegakan hukum di lapangan.
Beberapa LSM di bidang transparansi dan reformasi kepolisian mendesak agar hasil pemeriksaan internal dipublikasikan secara terbuka, dan jika ditemukan unsur pidana, proses hukum perlu ditempuh hingga ke pengadilan, bukan hanya sanksi etik internal.
Kasus ini menjadi pengingat serius bagi seluruh aparat penegak hukum akan pentingnya menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berintegritas. Di tengah upaya reformasi institusi Polri, tindakan tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan wewenang adalah kunci untuk memulihkan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
(TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar