Kamis 12 06 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 BBN
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Humas


     

    Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 22 Kg Sabu ke Deliserdang

    BERITA BHAYANGKARA
    Selasa, 13 Mei 2025, Mei 13, 2025 WIB Last Updated 2025-05-14T03:19:00Z
    masukkan script iklan disini

    Medan – Tim Spartan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman 22 Kg sabu-sabu dari Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan menuju Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang, Selasa, (13/5/25).

    Dari tersangka H ,42, warga Jl. Ternak ll, Kecamatan Medan Polonia, petugas menyita 22 kilogram sabu-sabu sebagai barang bukti.
    Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, tersangka H ditangkap di Jl. Aksara Kecamatan Medan Tembung tepatnya di depan Irian Supermarket saat mengendarai sepedamotor.
    masukkan script iklan disini
    “Pengakuan tersangka H, dirinya berangkat dari rumahnya membawa 22 kilogram sabu ini ke arah Pancurbatu. Tersangka diutus oleh seseorang. Namun sebagaimana kita ketahui rantai peredaran ini selalu terputus,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Setyawan didampingi Kasat Res Narkoba AKBP Thommy Aruan, Selasa (13/5/2025) siang.

    Dalam kasus ini, sebut Kombes Gidion tersangka mendapatkan upah Rp20 juta dalam sekali pengiriman.

    “Sebelumnya tersangka ini sudah dua kali melakukan pengiriman yang dikendalikan oleh seseorang. Dalam pengungkapan ini tersangka mendapatkan upah Rp20 juta dalam sekali pengiriman,” tutur Kombes Gidion.

    Tersangka H ini juga diketahui residivis kasus yang sama pada tahun 2010 dan keluar dari penjara pada tahun 2014 lalu.

    “Pengungkapan narkotika jenis sabu ini terus kita dalami. Penggunaan narkotika menjadi penyebab terjadinya tawuran, kenakalan remaja, premanisme atau pun tindak pidana lainnya,” ungkap Kombes Gidion lagi. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini